Kejati NTB  Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas 45 Anggota DPRD Bima
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (ANTARA/

Bagikan:

MATARAM - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelaah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran Rp11,94 miliar untuk sewa rumah dinas sekretaris dewan (sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima.

"Proses telaah laporan ini masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Antara, Senin, 21 November. 

Tahapan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan serangkaian agenda klarifikasi para pihak terkait maupun penelusuran dokumen. "Dokumen yang berkaitan dengan realisasi anggaran itu yang jadi bahan. Termasuk menelaah dokumen yang ada dalam lampiran laporan," ujarnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat dalam laporan melampirkan perihal adanya dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.

Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.