MATARAM - Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi hasil penelusuran lapangan terkait kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran sewa rumah dinas sekretaris dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima senilai Rp11,94 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, tim khusus kejaksaan kini menindaklanjuti hasil penelusuran lapangan tersebut dengan menyusun laporan.
"Nanti, laporan hasil turun lapangan ini yang akan disampaikan ke pimpinan (Kepala Kejati NTB) untuk dilanjutkan ke proses telaah," kata dia di Mataram, Antara, Selasa, 7 Februari.
Terkait informasi yang menyebutkan anggaran sewa rumah dinas ini tidak ada dalam pelaksanaan, melainkan Rp11,94 miliar tersebut berkaitan dengan tunjangan rumah dinas, Efrien belum berani memberikan tanggapan.
"Soal itu lari ke teknis. Nanti saja tunggu hasil dari pimpinan," ujarnya.
Dia pun hanya memastikan dalam kegiatan turun lapangan, tim khusus kejaksaan telah mendapatkan sejumlah keterangan dari para penerima anggaran terkait dugaan penyelewengan tersebut.
"Iya, intinya ada proses klarifikasi saat tim turun lapangan," ucap dia.
Terkait adanya proses klarifikasi di lapangan, Sekwan Bima Edy Tarunawan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan perihal dirinya memberikan keterangan kepada jaksa pada akhir pekan lalu.
"Iya, kami sudah menjelaskan. Tetapi, lebih bagus dan lengkapnya, silahkan tanya ke kejaksaan," ujar Edy singkat.
Tim khusus kejaksaan turun lapangan pada akhir pekan lalu berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejati NTB untuk mengumpulkan data lapangan dan melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui perihal anggaran sewa rumah dinas Sekwan dan anggota DPRD tersebut.
Bekal tim khusus turun lapangan adalah laporan masyarakat. Seluruh data yang tercantum dalam laporan sudah melalui proses telaah.
Masyarakat dalam laporan ke Kejati NTB melampirkan dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas Sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir terhitung sejak 2021 dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.
BACA JUGA:
Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.