Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima hasil kajian teknis dari Universitas Diponegoro Semarang terkait dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, penyidik kejaksaan kini sedang mempelajari hasil kajian teknis tersebut.

"Iya, penyidik sudah terima hasilnya (kajian teknis), sekarang masih dipelajari," kata Efrien di Mataram, NTB, Kamis 4 April, disitat Antara.

Dia menyampaikan, penyidik juga akan menindaklanjuti kajian teknis tersebut kepada pihak inspektorat untuk melihat potensi kerugian negara.

"Inspektorat NTB di sini, bukan BPKP. Iya, kami masih sebatas koordinasi, belum meminta audit secara resmi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan tahun 2021, kabarnya proyek itu sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran upah pekerja yang nilainya sekitar Rp126 juta.