NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi dalam pembayaran honor staf khusus (stafsus) gubernur periode 2018-2023.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pendalaman PMH dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui tentang honor stafsus pada era Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Jadi, perbuatan melawan hukumnya masih terus didalami. Ada beberapa sudah dimintai klarifikasi, ada yang masih berjalan juga. Klarifikasi ini yang jadi bahan penelusuran," kata Efrien di Mataram, NTB, Rabu 15 November, disitat Antara.
Upaya penelusuran tersebut, kata dia, berada di bawah penanganan Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Terkait dengan para pihak yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi, Efrien menolak untuk membeberkannya mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Soal siapa saja ini juga sudah masuk teknis penyelidikan. Jadi, kami belum bisa sampaikan," ujarnya.
BACA JUGA:
Honor stafsus Gubernur NTB periode 2018-2023 merupakan temudan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan sedikitnya 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp2 miliar per tahun.