JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Makassar dalam dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi sebesar Rp31 miliar lebih.
Kepala Seksi Penyidikan, Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, di Makassar, Kamis, mengatakan penggeledahan yang dilaksanakan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan di PDAM Makassar.
"Ini terkait kasus yang sedang kami tangani itu. Setelah penetapan pengadilan keluar, kami kemudian lakukan penggeledahan," ujarnya dilansir Antara, Kamis, 9 Desember.
Berdasarkan pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 WITA. Hingga pukul 14.00 WITA, penyidik masih terus menggeledah di beberapa ruangan mulai dari ruangan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, ruangan arsip, ruangan dewan pengawas, dan ruangan lainnya.
BACA JUGA:
Pidsus Kejati Sulsel sementara mendalami kasus penyelewengan dana tantiem dan jasa produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2017-2018.
Kasus ini pun sejak pertengahan November mulai diusut, sejumlah nama telah diperiksa sebagai saksi, baik direksi maupun pihak lainnya yang diduga mengetahui perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dalam kasus itu, penyidik memang tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti.
"Ini masih penyidikan, penyidik sementara mencari dan mengumpulkan alat buktinya," katanya pula.
Sebelumnya, berdasarkan audit dan temuan BPK bahwa PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar serta kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum. Seperti di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.