JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung melalui kerja yang telah mereka lakukan.
Sejak dilantik pada Agustus lalu sebagai Dirdik Jampidsus, sedikitnya 22 orang ditahan terkait dengan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
"Sebetulnya kalau komitmen tidak sekadar kata-kata, kita harus lihat real-nya, kami sudah melakukan apa," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 9 Desember.
Supardi mengatakan bahwa masyarakat dapat melihat kerja Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi lewat hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).
Rilis ICW pada tanggal 12 September 2021 tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s.d. Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum (kejaksaan, Polri, dan KPK) sepanjang Semester I 2021 hanya 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka.
Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.
Berdasarkan data ICW tersebut, kejaksaan menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,1 triliun dan masuk katagori cukup (C).
BACA JUGA:
Sementara itu, Polri mendapat nilai sangat buruk (E) dengan penanganan kasus 45, tersangka 82 dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) serta penyelamatan kerugian negara Rp388 miliar.
Ia menyebutkan KPK mendapat nilai kategori buruk (D) dengan penanganan kasus sebanyak 13 kasus, 37 tersangka, dari target 60 kasus (22 persen) dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp331 miliar.
"Kalau ditanya berapa kasus yang ditangani saya tidak hafal. Yang jelas selama saya bertugas dari Agustus sudah 22 orang yang ditahan," kata Supardi, yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.
Supardi menyebutkan sebanyak 22 orang tersangka tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Jampiidsus Kejaksaan Agung, seperti megakorupsi Asabri dan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enegeri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010—2019.
Selain itu, perkara korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013—2019 dan korupsi pemberian fee pada anak usaha Askrindo, PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Sepanjang itu pula, kata Supardi, Kejaksaan Agung telah mengembalikan kerugian negara dari sejumlah perkara yang ditangani dengan nominal, di antaranya Rp18,3 triliun, lalu 762.900 dolar Amerika serta 32.000 dolar Singapura.
"Nominal ini di luar eksekusi Indonsat IM2, jadi ada Rp18,3 triliun ditambah 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura, itu dulu," kata Supardi.