Bagikan:

JAKARTA - DPR RI telah menetapkan 40 daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Namun, DPR tidak memasukkan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan tidak ada revisi untuk UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Artinya, kata Saan, Pemilu dan Pilkada Serentak tetap digelar pada 2024.

"Kita tidak ada rencana untuk melakukan revisi, terkait dengan UU Pemilu maupun dengan Pilkada," ujar Saan di Gedung DPR, Selasa, 7 Desember.

Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, sesuai UU Pilkada pemilihan kepala daerah sudah ditetapkan digelar pada 27 November.

"Agenda Pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk Pilkada yaitu 27 November 2024," jelasnya.

Sementara untuk tanggal pencoblosan Pemilu Serentak yakni Pileg dan Pilpres, kata Saan, masih dinamis. Dia hanya memastikan Pemilu Serentak digelar 2024.

"Terkait dengan pemilu, presiden dan legislatif itu (memutuskan) tetap (digelar) di 2024, cuma kepastian tanggal dan bulan itu belum diputuskan secara bersama-sama," pungkasnya.