Bagikan:

YOGYAKARTA - Wacana Pilkada 2024 dimajukan tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Komisi II DPR RI siap membahas wacana percepatan Pilkada serentak tahun depan yang rencana semulanya dilaksanakan pada 27 November 2024. Apabila terealisasikan, kebijakan ini akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk revisi. 

Berdasarkan wacana yang beredar, jadwal Pilkada serentak bakal dimajukan dua bulan lebih cepat, yakni pada September 2024. Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI), mengaku tidak kaget dengan berkembangnya wacana percepatan jadwal Pilkada serentak. 

Lantas apa alasan Pilkada 2024 bakal dimajukan lebih cepat dari November ke bulan September?

Alasan Wacana Pilkada 2024 Dimajukan

Jeirry Sumampow menilai ketentuan pemungutan suara Pilkada 2024 yang termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar pada November 2024 tidak sesuai dengan rancangan awal mengenai keserentakan Pilkada. 

Apabila Pilkada digelar pada bulan November, maka pelantikan seluruh kepala daerah sulit dilakukan secara serentak. Hal ini mungkin terjadi mengingat adanya potensi gugatan sengketa Pilkada, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan paling lambat pada Januari 2025. 

Jeirry juga mengungkapkan bahwa rencana revisi UU Pilkada untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya sudah pernah diangkat. Namun langkah tersebut masih menunggu revisi UU Pemilu yang akan menyatukan dengan UU Pilkada. 

"Ternyata rencana revisi tersebut tidak terjadi, buyar semua. Setelah dipikir-pikir, dikaji-kaji, terlebih saat ini sudah banyak sekali daerah yang dipimpin Pj. (penjabat kepala daerah). Belum lagi perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan nasional, maka ini (pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi molor) memang masalah yang mengganggu, yang harus dicarikan solusinya," kata Jeirry dalam keterangan tertulis, pada Kamis (24/8) lalu.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim mengatakan sejumlah alasan mengapa Pilkada 2024 lebih baik dimajukan ke September. 

Hasyim mengatakan bahwa percepatan jadwal Pilkada dilakukan sebagai upaya untuk mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan agar terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama. 

“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum," ucap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Kamis (25/8) lalu.

Lebih lanjut Hasyim menilai bahwa pemungutan suara yang baru digelar pada bulan November terlalu dekat dengan rencana pelantikan yang dilaksanakan pada Desember. Hal ini mengingat potensi diselenggarakannya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena mungkin orang (calon) akan menggugat ke MK. (Kalau) MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” tutur Hasyim.

DPR Siap Bahas Wacana Pilkada 2024 Dimajukan

Komisi II DPR RI siap membahas wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 dari rencana semula pada bulan November. Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan langkah tersebut dilakukan demi terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan tingkat lokal atau daerah. 

Apabila Pilkada 2024 tetap dilaksanakan pada bulan November maka akan ada potensi pelantikan kepala daerah menjadi molor akibat sengketa yang diproses di MK. Guspardi mengungkapkan bakal membicarakan wacana tersebut dengan antarfraksi-fraksi di Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian. 

Demikianlah ulasan mengenai alasan wacana PIlkada 2024 dimajukan. Hasyim mengungkapkan telah mendiskusikan wacana tersebut kepada Presiden Jokowi. Pilkada yang dimajukan ke bulan September dinilai lebih menjamin stabilitas nasional, khususnya dalam hal keamanan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.