NTB - Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
EP terlibat kasus dugaan korupsi itu diketahui lewat surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kepala Kejati NTB Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.
Meski demikian, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mengetahui perihal adanya penerbitan surat pemberitahuan tersebut.
"Soal itu, tidak ada informasi dari bidang teknis ke Penkum (penerangan hukum)," kata Efrien di Mataram, NTB, Rabu 25 Januari, disitat Antara.
Jaksa yang bertugas di bidang pidana khusus juga menyebutkan, Efrien belum pernah menyampaikan perihal informasi hingga perkembangan kasus yang melibatkan EP.
"Biasanya ada laporan ke saya. Tetapi, sampai sekarang belum ada kami terima," ujarnya.
BACA JUGA:
Penyidikan kasus korupsi dengan tersangka EP ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Dalam laporan tersebut, EP diduga menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. EP menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.
Korban yang merasa yakin dengan janji tersangka, menyerahkan uang dalam dua tahap. Pertama, Rp40 juta dan terakhir Rp60 juta. Penyerahan uang dari korban kepada tersangka pun ditandai dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000.
Bukti lain dalam laporan korban juga turut dilampirkan berupa foto dokumentasi saat penyerahan uang di salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kejati NTB.
Korban pun membawa kasus ini ke proses hukum, karena EP tidak kunjung menepati janji hingga dinyatakan bahwa korban tidak lulus dalam tes CASN.