Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Elierzer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf digelar hari ini. Rencananya, sidang ketiga terdakwa bakal secara bersamaan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut ihwal disatukan atau tidaknya sidang ketiga terdakwa itu diputuskan oleh majelis hakim.

"Nanti majelis hakim yang menentukan," ujar Djuyamto kepada VOI, Senin, 21 November.

Apabila diputuskan sidang para terdakwa disatukan, maka, tercatat kali kedua Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf bertemu.

Sementara mengenai saksi yang akan dihadirkan diketahui berjumlah 10 orang. Mereka semua merupakan anggota Polri.

Para saksi antara lain, Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soflanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifraizal Samuel, dan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Lalu, Aiptu Sullap Abo dan Bripka Danu Fajar Subekti selaku anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta.

Kemudian, penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe Sahata, dan Bintara Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Rainhard Regern,

Terakhir, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan Tedi Rohendk dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan Endra Budi Argana.

"(Saksi yang bakal dihadirkan) dari pihak kepolisian, saksi yang juga di kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J,” kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).