JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang ratusan miliar yang dijadikan alat bukti dalam pengungkapan sindikat penipuan jaringan internasional bermodus business e-mail compromise. Duit itu merupakan hasil kejahatan dari lima kali aksi penipuan.
Uang ratusan miliar yang dijadikan alat bukti itu kebanyakan berbentuk pecahan Rp50 ribu. Tapi ada pula pecahan Rp100 ribu. Setidaknya uang ratusan miliar itu ditumpuk lebih dari 10 tumpukan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tumpukan uang yang disita merupakan hasil kejahatan dari seluruh rangkaian aksi penipuan.
"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp276 miliar dan saat ini kita sita Rp141,6 miliar," ucap Listyo kepada wartawan, Rabu, 16 Desember.
Listyo menambahkan, dari lima aksi penipuan tiga di antaranya merupakan warga negara dan perusahaan asal Italia, Belanda, dan Jerman yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19. Sedangkan, sisanya Argentina dan Yunani berkaitan dengan dana investasi.
"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan COVID-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," kata dia.
BACA JUGA:
"Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," sambung Listyo.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional dengan modus business e-mail compromise. Dalam aksinya sindikat ini memanfaatkan negara-negara yang sedang mencari alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan COVID-19.
"Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang," ujar Listyo.
Berdasarkan catatan kejahatan, sindikat ini berkasi pada 2018, korbannya merupakan Warga asal Argentina dengan kerugian mencapai Rp43 milliar. Kemudian di tahun berikutnya, korban merupakan warga negar Yunani dengan kerugian Rp113 miliar.
Sementara, pada 2020 yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dengan kerugian Rp58 Miliar dan korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp10 miliar. Terakhir, kasus penipuan terhadap perusahaan Belanda mencapai Rp141 miliar.
Sehingga, selama tiga tahun beraksi para pelaku ini meraup keuntungan mencapai Rp 364 miliar. Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.