Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut pernyataan Presiden Jokowi soal alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konsitusi atas uji materi UU KPK.

"Garis kebijakan yang disampaikan Presiden memang sesuai dengan komitmen pembentuk UU. Yakni DPR dan Pemerintah pada saat membahas RUU Perubahan UU KPK yang kemudian menjadi UU 19/2019 tersebut," ujar Arsul kepada wartawan, Senin, 17 Mei.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KPK itu mengatakan, komitmen legislatif dan eksekutif adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan yakni UU 19/2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.

"Kalau pun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-perundangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," jelas Arsul.

Menurut ketua Fraksi PPP DPR itu, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, apabila tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka terlebih dahulu diberi kesempatan agar bisa lulus. Bukannya langsung diberhentikan.

"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh Presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," kata Arsul Sani.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak lolosnya 75 pegawai dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tak serta merta dapat dijadikan alasan pemberhentian pegawai terkait alih status ASN. Tes untuk alih status ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU (KPK) yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam pernyataan yang dikutip lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei. 

Jokowi menegaskan KPK memang harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.