JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan yang dilayangkan 75 orang pegawainya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu, 19 Mei.
Menurut Alex, pelaporan kepada Dewas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan insan KPK. Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangan.
Bagi Alex, sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil merupakan kesepakatan bersama dan bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK.
Tidak hanya hasil TWK, semua produk kebijakan mulai dari peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK dipastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.
"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK,"
"Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," tegas Alex.
Untuk informasi, Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diprotes oleh 75 orang pegawai KPK.
Mereka mengadukan hal ini ke Dewas KPK. Dalam pernyataanya, ada 3 alasan kenapa 75 pegawai KPK ini mengadukan pimpinan ke Dewas KPK. Pertama, soal kejujuran.
"Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai, di Jakarta, Selasa lalu.
BACA JUGA:
Proses alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar. Alasan kedua adalah soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.
"Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas, karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami. Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ujarnya pula.
Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan Pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," kata Hotman.