JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha angkat bicara mengenai putusan dewan pengawas untuk menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dan Muhammad Nor Prayoga.
Dia dihukum karena dianggap telah merundung salah satu saksi kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19, Agustri Yogasmara.
Menurut Praswad apa yang dilakukannya itu adalah bentuk dari teknik interogasi dalam proses penyidikan.
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juli.
Dirinya juga menyebut potongan kata-kata yang disampaikan dalam putusan sidang etik tak sesuai dengan konteks kejadian secara utuh. "Antara lain, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi dilakukan," tegas penyidik kasus suap bansos tersebut.
"Kemudian latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Ketiga, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tak sesuai dengan barang bukti lainnya," imbuh Praswad.
Dirinya menganggap kejadian ini adalah risiko karena telah membongkar kasus bansos COVID-19 yang jumlah anggarannya cukup masif hingga Rp6,4 triliun.
"Serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi bukanlah hal yang baru," ungkap Praswad.
Lagipula, dia menilai hukuman dari dewan pengawas bukanlah sesuatu yang luar biasa jika dibandingkan dengan penderitaan korban korupsi bantuan sosial, korban PHK, dan rekan-rekan disabilitas. Praswad menganggap merekalah yang dirampas haknya karena dikorupsi.
Namun dia berharap kejadian semacam ini tak lagi terjadi dengan para penyidik lainnya yang berupaya membongkar perkara korupsi yang bombaastis.
"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," ujarnya.
Sementara dihubungi terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga menilai kedua koleganya itu tak pantas diberikan hukuman. Dua penyidik itu harusnya diberikan penghargaan.
"Karena (mereka, red) berhasil membongkar kasus korupsi bantuan sosial yang jadi perhatian publik dan (harusnya, red) bukan dihukum seperti ini," kata Yudi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan saksi sedang terhadap penyidik kasus suap bansos Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Terhadap Praswad, dewan pengawas menjatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan.
Sementara terhadap penyidik bernama Muhammad Nor Prayoga, dewan pengawas menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu, 30 Juni oleh Harjono selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris sebagai anggota majelis.
Adapun laporan dugaan perundungan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya dilakukan oleh saksi bansos Agustri Yogasmara.
Dalam kasus ini, namanya kerap disebut sebagai operator dari salah satu anggota DPR yang diduga terlibat yaitu Ihsan Yunus. Dia bahkan disebut menerima sejumlah pemberian barang, termasuk dua sepeda Brompton dari pihak swasta yaitu Harry Van Sidabukke.