Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik komisi antirasuah yaitu Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. 

Sanksi diberikan karena mereka dinyatakan bersalah melakukan pelecehan dan perundungan terhadap saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19, Agustri Yogasmara.

Dua penyidik ini telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa satu, Mochammad Praswad Nugraha dan (terperiksa, red) dua, Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata anggota Dewan Pengawas KPK yang juga Ketua Majelis Hakim Sidang Etik, Harjono dalam persidangan secara daring, Senin, 12 Juli.

Akibat perbuatanya, Praswad dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman tiga bulan.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengawas KPK memaparkan kronologi perundungan yang dilakukan keduanya terhadap Yogas yang kerap disebut sebagai perantara anggota DPR RI Ihsan Yunus. 

Kejadian tersebut terjadi di dua kesempatan berbeda yaitu saat penggeledahan di kediaman Yogas pada 12 Januari lalu dan saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sehari setelahnya atau 13 Januari.

Pada saat di kediaman Yogas, Dewan Pengawas KPK menyebut perundungan dilakukan secara verbal dengan berbagai ucapan yang disampaikan.

"Elu siapa? Memangnya elu siapa? sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket," demikian disebutkan Dewas Pengawas KPK menirukan pernyataan Praswad.

"Ini Pak, orang yang nggak tahu diri ini, lu ini pegang 3.600.000 paket, gila, tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket ke lu 3.600.000 paket, gila apa, elu siapa? Ini orang gila apa, sarap, gila orang ini, orang gila orang ini, lu kalau datang apa ini... ucuk-ucuk, gila apa kau, datang-datang minta paket, lu sadar gak sih udah goblok bener setengah jam ini, gua bilang deh sama orang ini, orang ini gila deh," kata Praswad kepada Ketua RT di kediaman Yogas seperti ditirukan oleh dewan pengawas saat sidang berlangsung.

Selain kata-kata, kedua penyidik ini juga memperlihatkan bahasa tubuh intimidatif seperti mengangkat kaki, menunjuk saksi hingga menunjuk pelipis kepala sendiri sambil berkata, 'mikir!' dan sejumlah gestur lainnya.

Perundungan ini juga disebut Dewan Pengawas KPK saat pemeriksaan di KPK tepatnya di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 13 Januari lalu.

Di mana saat itu, kedua penyidik ini kembali melontarkan sejumlah pernyataan intimidatif semisal 'ini harus masuk penjara', 'woi lu ini, kalau ini polsek, gue buat lu pincang, bener, untung lu ketemu gue di KPK'.

Tak hanya itu keduanya juga menunjukkan sikap intimidatif seperti seolah-olah akan melempar sesuatu pada Yogas.

Seluruh fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi yaitu Yogas dan sejumlah pihak yang telah diperiksa. Selain itu, dewan pengawas juga telah memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini.

Adapun keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu, 30 Juni oleh Harjono selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris sebagai anggota majelis.

Diberitakan sebelumnya, Yogas yang merupakan saksi dalam kasus suap bansos melaporkan dua penyidik KPK karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dalam proses penggeledahan. 

Dalam kasus suap bansos COVID-19 ini, nama Yogas juga kerap disebut sebagai operator dari salah satu anggota DPR RI yang diduga terlibat yaitu Ihsan Yunus.

Dia bahkan disebut-sebut menerima sejumlah pemberian barang, termasuk dua sepeda Brompton dari pihak swasta yaitu Harry Van Sidabukke.