24 Pegawai yang 'Bisa Diselamatkan' Bakal Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, KPK Gandeng Kemhan
KPK/VOI (Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menggelar pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan terhadap 24 pegawainya yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Ke-24 pegawai ini merupakan mereka yang dapat diselamatkan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus syarat alih status kepegawaian.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pertahanan RI menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 Juni.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.

Ketua KPK Firli Bahuri yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, diklat tersebut adalah tindak lanjut rangkaian alih status kepegawaian sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," katanya.

Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu yang akan dimulai pada tanggal 22 Juli. Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan atau Empat Konsensus Dasar Bernegara, Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

KPK dan Kemhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, pada proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal karena tidak lulus TWK. 

Mereka yang tidak lolos di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid juga sejumlah penyidik maupun penyelidik lain. Hal ini lantas memunculkan isu penargetan terhadap para pegawai tersebut utamanya mereka yang menangani kasus korupsi kelas kakap.

Selanjutnya, mereka yang tidak lolos tersebut itu dinonaktifkan sehingga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai KPK. Hanya saja, belakangan KPK mengatakan akan memecat 51 dari 75 pegawai mereka yang dinyatakan tak lolos karena tidak bisa dibina.

Sementara sisanya, sebanyak 24 pegawai akan dibina terlebih dahulu melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tapi mereka juga bisa dipecat jika dinyatakan tak lulus.