JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepas 18 pegawainya yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengikuti kegiatan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai pelaksanaan diklat yang bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut sebaiknya ditunda. Apalagi, berdasarkan temuan Ombudsman RI, TWK itu cacat administrasi dalam pelaksanaannya.
"Mengacu pada perjanjian yang cacat maka seharusnya (Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, red) seharusnya ditunda," kata Fickar saat dihubungi VOI, Rabu, 21 Juli.
Namun, jika penundaan tak bisa dilakukan maka program tersebut bisa tetap berlangsung. "Asalkan tetap sesuai dengan aturan dan kesepakatan antar pihak," tegasnya.
Ada pun pemberangkatan 18 dari 24 pegawai KPK yang masuk dalam kategori masih bisa diselamatkan meski tak lolos TWK tersebut dilaksanakan siang tadi. Sebelum diberangkatkan mengikuti diklat, belasan pegawai itu lebih dulu menjalankan Apel Pemberangkatan Peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam kesempatan itu, dirinya sempat menyampaikan apresiasinya terhadap para pegawainya yang mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Dia mengatakan, pegawai yang ikut dalam diklat tersebut adalah mereka yang tidak menyerah dan mundur dalam memberantas korupsi.
"Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi," kata Firli seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Firli memastikan pegawainya tetap akan independen meski telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai ASN, pegawainya juga punya tiga peran penting yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan serta persatuan bangsa.
Sebagai informasi, upacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan akan dilakukan pada Kamis, 23 Juli di Universitas Pertahanan RI, Sentul, Bogor. Acara ini akan dihadiri oleh Pimpinan KPK dan tamu undangan dari Komite Aparat Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), KementerianPANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:
Diklat ini akan digelar mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus. Dari 18 pegawai yang mengikuti diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19 akan mengikutinya secara daring.
Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara); Sishankamrata; kepemimpinan berwawasan bela negara; pencegahan dan penanggulangan terorisme serta radikalisme; dan konflik sosial.
Sementara studi inti terdiri pengembangan dari nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
Selama pendidikan berlangsung, telah disediakan fasilitas medis dan rumah sakit rujukan demi mencegah terjadinya penularan COVID-19. Semua peserta, fasilitator, dan panitia akan dilakukan uji usap atau test swab berbasis antigen setiap hari serta diwajibkan menjaga protokol kesehatan.