Novel Baswedan dkk Surati Presiden Jokowi Minta Diangkat Jadi ASN
Novel Baswedan/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka mengirim surat untuk meminta pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Permintaan ini didasari hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden dan hal yang mendasari surat pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara," kata perwakilan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, Hotman Tambunan kepada wartawan yang dikutip Selasa, 24 Agustus.

Menurutnya, berdasarkan temuan Ombudsman telah terjadi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan pelanggaran lainnya sehingga menghasilkan tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara Komnas HAM, kata Hotman, menemukan ada 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status kepegawaian tersebut.

Dari dua lembaga tersebut, kata Hotman, ada dua kesamaan pada hasil laporan yaitu meminta 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat sebagai ASN. Apalagi, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi aturan perundangan sehingga tak bisa jadi dasar pengangkatan pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

"Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tegasnya.

Sebagai informasi, sebenarnya ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai. Hanya saja, dari jumlah tersebut terdapat 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sehingga, total pegawai yang sebenarnya akan dipecat menjadi 51 orang. Namun, karena ada 6 orang bagian dari 24 pegawai ogah ikut diklat maka pegawai yang akan dipecat bertambah menjadi 57 orang.

Adapun 57 pegawai ini di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.