18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bersedia Ikuti Diklat Bela Negara
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut 18 pegawainya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia mengikuti pendidikan kilat (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

Belasan orang tersebut adalah bagian dari 24 pegawai yang dapat diselamatkan dan dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sempat tak lolos TWK.

"Sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara," kata Ghufron kepada wartawan yang dikutip Rabu, 21 Juli.

Sementara untuk pegawai lainnya, dia mengatakan, KPK menyerahkan keputusan kepada pribadi masing-masing. Namun yang pasti, diklat bela negara dan wawasan kebangsaan ini adalah hak bagi puluhan pegawai untuk diangkat menjadi ASN.

"Kami mempersilakan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak. Karena 24 pegawai yang masih diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat adalah hasil perjuangan KPK untuk diberi kesempatan sebagai pegawai," ungkap Ghufron.

 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 pegawai KPK menjalani kegiatan diklat tersebut pada Selasa, 20 Juli kemarin selama 30 hari. Adapun program, tempat, lokasi hingga materi dalam pelaksanaan diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan direncanakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Sebagai informasi, pada proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal karena tidak lulus TWK.

Mereka yang tidak lolos di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid juga sejumlah penyidik maupun penyelidik lain.

Hal ini lantas memunculkan isu penargetan terhadap para pegawai tersebut utamanya mereka yang menangani kasus korupsi kelas kakap.

Selanjutnya, mereka yang tidak lolos tersebut itu dinonaktifkan sehingga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai KPK. Hanya saja, belakangan KPK mengatakan akan memecat 51 dari 75 pegawai mereka yang dinyatakan tak lolos karena tidak bisa dibina.