JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Rabu, 15 September.
Belasan pegawai tersebut adalah bagian dari 24 pegawai KPK yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah dinyatakan lulus pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
"Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 September.
Ia memaparkan pelantikan ini dilakukan setelah belasan pegawai ini menjalankan diklat di Universitas Pertahanan RI. Saat itu, mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Melalui studi dasar, yang mereka pelajari terkait dengan wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme, radikalisme, dan konflik sosial.
Berikutnya pada studi inti, mereka diberikan pendidikan mengenai pengembangan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sementara untuk studi pendukung adalah berkaitan dengan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pelantikan dan alih status kepegawaian yang dilakukan para pegawai komisi antirasuah merupakan amanat dari UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang direvisi.
BACA JUGA:
Adapun belasan pegawai tersebut nantinya akan kembali bergabung setelah dilantik dan memperkuat kinerja pemberantasan korupsi lewat unit kerja mereka.
Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 56 orang.
Nantinya, puluhan orang seperti penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Yudi Purnomo, dan yang lainnya akan dipecat pada akhir Oktober sesuai batas pelaksanaan alih status.