Sah, Pegawai KPK yang Lolos TWK Resmi Dilantik Jadi ASN
Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN (Foto Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 53 pegawai dilantik dalam ruangan. Sementara, sisanya mengikuti pelantikan secara daring demi menjaga protokol kesehatan. 

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keprres RI Nomor 87/TPA Tahun 2021 tentang jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan KPK menetapkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harifa dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagai PNS. 

Selanjutnya, Harifa dan Pahala membacakan sumpah sebagai pegawai ASN eselon 1A. Dilanjutkan dengan pembacaan sumpah pegawai KPK eselon di bawahnya.

"Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil akan taat pada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya," ucap Firli saat memandu sumpah jabatan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni.

Usai membacakan sumpah jabatan, pegawai KPK yang saat ini berstataus ASN memandatangani pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas secara simbolis dilakukan oleh Harifa dan Pahala.

Setelah itu, pegawai KPK yang dilantik ASN akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui surat keputusan penetapan menjadi ASN yang diterbitkan pimpinan KPK.

Pelantikan ini digelar tepat pada Hari Lahir Pancasila. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tanggal 1 Juni dipilih secara khusus untuk menunjukkan rasa pancasilais para pegawai yang dilantik sebagai ASN. Pelantikan ini merupakan mandat dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

75 Pegawai Gagal TWK, 51 Pegawai Dipecat

Hanya saja di tengah pelantikan ini, polemik soal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus terjadi. Hal ini disebabkan karena ada 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk tak lolos dalam tes tersebut. 

Buntutnya, KPK akan memecat 51 pegawai yang dianggap mendapat ponten merah dari asesor karena tak bisa dibina. Sementara, 24 di antaranya masih bisa dibina dengan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan meski jika tak lolos, mereka juga bisa dipecat.

Buntutnya, KPK akan memecat 51 pegawai yang dianggap mendapat ponten merah dari asesor karena tak bisa dibina. Sementara, 24 di antaranya masih bisa dibina dengan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan meski jika tak lolos, mereka juga bisa dipecat.

Pelaksanaan TWK ini kemudian mendapat sorotan karena banyak kejanggalan di dalam pelaksanaannya. Termasuk, bagaimana soal yang ditanyakan dalam sesi wawancara antara pegawai dan asesor dianggap menyentuh ranah privat.

Para pegawai juga telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses TWK ke berbagai pihak, salah satunya Komnas HAM dan proses pengusutan tengah berlangsung.