Pemprov DKI Sebut Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam Khusus Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi dan Tunggak Pajak
FOTO ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengaku pihaknya tengah menyusun aturan tarif parkir baru dengan biaya yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Tarif ini masuk dalam konsep usulan revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 yang mengatur tarif layanan parkir di lokasi parkir milik pemerintah daerah, serta Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yang mengatur biaya parkir pada lokasi parkir swasta.

Namun, Adji mengklarifikasi besaran tarif parkir tertinggi hingga Rp60 ribu per jam diperuntukkan bagi kendaraan yang belum atau tak lulus uji emisi dan menunggak pajak kendaraan.

"Usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan," kata Adji dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni.

Lagipula, kata dia, penyesuaian angka tarif yang beredar di masyarakat yakni Rp60 ribu per jam masih  merupakan usulan. Tarif itu juga hanya berlaku pada tarif onstreet yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal. 

"Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," ujar dia.

Adji menjelaskan, rencana kenaikan tarif parkir dilakukan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota sebagai amanat pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Untuk itu, kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya. Uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan serta mengetahui gas buang emisi, sehingga dapat mengurangi polusi udara," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam rencana kenaikan tarif parkir, Pemprov DKI tengah menerapkan uji coba kenaikan tarif parkir sebagai kajian. 

Ada tiga lokasi uji coba kenaikan tarif parkir yang dipilih, yakni lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum. Lokasi tersebut adalah lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square. 

Kemudian, adabeberapa lokasi tambahan yang sedang dikembangkan untuk uji coba kenaikan tarif parkir, yakni kawasan Pasar Mayestik Jakarta Selatan, Plaza Intercon, dan Park and Ride Kalideres.

Dalam rencana perubahan aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta, koridor kawasan pengendali parkir (KPP) golongan A untuk mobil diusulkan Rp5.000-Rp60.000 per jam. Lalu, untuk golongan B mulai dari Rp5.000-Rp 40.000 per jam. 

Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp2.000-Rp18.000 per jam, dan golongan B Rp2.000-Rp12.000 per jam.