JAKARTA - Pemprov DKI sedang mengkaji rencana kenaikan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota. Rencananya, tarif parkir akan naik hingga Rp60 ribu per jam. Hal ini dikritik Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak.
Gilbert menganggap, Jakarta belum bisa menaikkan pajak parkir bagi kendaraan pribadi. Seharusnya, kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbaiki layanan transportasi publik yang memadai dan menjangkau semua lokasi.
"Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang," kata Gilbert kepada wartawan, Sabtu, 26 Juni.
Menurut Gilbert, saat ini transportasi publik di Ibu Kota belum memadai. Anies memiliki program Jaklingko, dengan angkutan yang menjangkau pemukiman warga. Program ini sebetulnya bagus, tapi Gilbert menyayangkan JakLingko tidak berkembang.
"Anies janjikan Jaklingko, tetapi sangat minim yang berfungsi. Jaklingko secara konsep bagus, tetapi seperti yang kita lihat semua berhenti di tata kata dan minim aksi," tutur dia.
BACA JUGA:
Padahal, menurutnya, transportasi publik yang baik akan menghasilkan kualitas udara yang baik dan kerugian karena macet akan teratasi. Mahalnya tarif parkir yang sedang dikaji akan menambah masalah transportasi di Ibu Kota.
"Tarif parkir yang direncanakan terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua. Solusi pertama yang dipikirkan adalah menyediakan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam rencana kenaikan tarif parkir, Pemprov DKI tengah menerapkan uji coba kenaikan tarif parkir sebagai kajian.
Ada tiga lokasi uji coba kenaikan tarif parkir yang dipilih, yakni lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum. Lokasi tersebut adalah lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.
Kemudian, adabeberapa lokasi tambahan yang sedang dikembangkan untuk uji coba kenaikan tarif parkir, yakni kawasan Pasar Mayestik Jakarta Selatan, Plaza Intercon, dan Park and Ride Kalideres.
Dalam rencana perubahan aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta, koridor kawasan pengendali parkir (KPP) golongan A untuk mobil diusulkan Rp5.000-Rp60.000 per jam. Lalu, untuk golongan B mulai dari Rp5.000-Rp 40.000 per jam.
Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp2.000-Rp18.000 per jam, dan golongan B Rp2.000-Rp12.000 per jam.