Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Syaripudin menyebut kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang maupun memenuhi ambang batas emisi akan ditilang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku mulai Januari 2020 atau enam bulan setelah diundangkan pada Juli 2020.

"Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan penegakan tilang," kata Syaripudin dalam keterangannya, Rabu, 30 Desember.

Penegakan hukum di jalan bakal dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 285 dan 286, ancaman denda tilang maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.

"Penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan berupa pemberian tarif parkir tertinggi kepada mobil dan motor yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi.

"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," ungkap Saripudin.

Besaran tarif layanan parkir diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, dinyatakna bahwa tarif layanan parkir tertinggi bagi jenis kendarran sepeda motor sebesar Rp6 ribu. Lalu, bus, truk, sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp12 ribu. Sementara, sepeda Rp1 ribu sekali parkir.