Hari Pertama, 57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Jakarta 
Ilustrasi tilang (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena sanksi karena tidak lolos uji emisi dalam razia yang digelar di Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu 1 November kemarin.

Dari 57 kendaraan yang ditilang, sebanyak 20 di antaranya merupakan kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua.

"Total 57 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi penegakan hukum ini. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan akan berlanjut sebanyak 51 kali hingga akhir tahun," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu, 1 November.

Selama ini, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi dalam rangka meningkatkan kualitas udara.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan edukasi publik tentang kewajiban uji emisi melalui berbagai program dan pendekatan.

"Mulai dari program uji emisi gratis, kegiatan uji emisi serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta tentang pentingnya perawatan kendaraan bermotor guna menciptakan udara yang lebih bersih.

Selain itu, razia uji emisi juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat pencemaran udara di Jakarta dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri yang berpotensi mencemari udara.

Pemberlakuan kembali razia uji emisi mulai 1 November 2023 merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melibatkan berbagai pihak. Razia uji emisi dianggap sebagai langkah yang efektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Dalam hal denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, besarnya adalah Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.