JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga akan menyasar kendaraan bermotor roda dua.
Selama ini, pengenaan tarif parkir tertinggi yang lebih mahal dari tarif normal pada beberapa lokasi yang ditentukan baru dibebankan kepada mobil atau kendaraan roda empat.
"Roda dua nanti akan diterapkan (disinsentif parkir)," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 18 September.
Syafrin menjelaskan alasan mengapa sepeda motor belum dikenakan disinsentif parkir uji emisi. Saat ini, Pemprov DKI masih melakukan sinkronisasi data kendaraan bermotor roda dua di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data," ucapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI memiliki kebijakan pengenaan tarif parkir tinggi pada 10 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Hal ini diterapkan dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis.
Dalam Pergub 66/2020, dinyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Ani.
Kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif berada di pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
BACA JUGA:
Pada disinsentif parkir ini, kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.