JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah puluhan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau lebih mahal bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Hingga akhir bulan ini, terdapat 67 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI maupun BUMD dengan tarif disinsentif.
Aturan tarif parkir ini perlu diketahui oleh para pengendara dan pemilik mobil di DKI Jakarta. Perhatian pemerintah terhadap uji emisi kendaraan semakin meningkat sejak fenomena polusi buruk di Jakarta.
Saat ini, tarif disinsentif parkir baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Pemprov DKI berencana menerapkan tarif disinsentif pada kendaraan roda dua ketika jumlah kendaraan yang sudah uji emisi tersebut meningkat signifikan.
Aturan Tarif Parkir bagi Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan roda empat yakni Rp5.000 per jam, berdasarkan Peraturan Gubernur 120 Tahun 2012. Sementara tarif normal sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.
Rinciannya, berikut adalah lokasi parkir milik pemerintaj yang sudah menerapkan tarif disinsentif:
1. Park and ride Lebak Bulus
2. Park and ride kalideres
3. Park and ride kampung Rambutan
4. Blok M Square
5. Gedung Pasar Mayestik
6. Gedung Taman Menteng
7. Gedung parkir pasar baru
8. Taman Ismail Marzuki
9. IRTI Monas
10. Samsat Jakarta Barat
11. Samsat Jakarta Timur
12. Samsat Jakarta Utara/lusat
13. Park and ride Terminal Pulogebang
Adapun lokasi parkir milik Perumda Pasar Jaya yang sudah menerapkan tarif disinsentif adalah:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Tomang Barat
12. Pasar Grogol
13. Pasar Cengkareng
14. Pasar Senen Blok III
15. Pasar UPB Jatinegara
16. Pasar Kramat Jati
17. Pasar Rawabening
18. Pasar Enjo
19. Pasar Sunter Podomoro
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
25. Pasar Mayestik
Berikutnya, lokasi parkir yang akan menggunakan tarif disinsentif pada akhir Oktober yakni:
1. Pasar Gondangdia
2. Pasar Rawasari
3. Pasar Cipulir
4. Pasar Minggu
5. Pasar Lenteng Agung
6. Pasar Tebet Timur
7. Pasar Pondok Indah
8. Pasar Manggis
9. Pasar Cipete Selatan
10. Pasar UPB Induk Kramat Jati
11. Pasar Jembatan Lima
12. Pasar Palmerah
13. Pasar Palmeriam
14. Pasar Sunan Giri
15. Pasar HWI Lindeteves
16. Pasar Kedoya
17. Pasar Jelambar Polri
18. Pasar Cijantung
19. Pasar Duren Sawit
20. Pasar Tanah Abang Blok F
21. Pasar Jambul
22. Pasar Ujung Menteng
23. Pasar Pulogadung
24. Pasar Tanah Abang Blok G
25. Pasar Petojo Ilir
26. Pasar Gembrong
27. Pasar Rumput
28. Pasar Kenari
29. Pasar Cikini Ampiun