Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemprov Jakarta memberlakukan aturan tarif parkir mahal untuk mobil tak lolos uji emisi mulai awal Oktober 2023. Tarif parkir tertinggi atau disinsentif ini diterapkan di 24 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. 

Aturan tarif parkir ini perlu diketahui oleh para pengendara dan pemilik mobil di DKI Jakarta. Perhatian pemerintah terhadap uji emisi kendaraan semakin meningkat sejak fenomena polusi buruk di Jakarta. Lantas mana saja tempat diterapkannya tarif parkir mahal untuk mobil-mobil tak lolos uji emisi?

Aturan Tarif Parkir bagi Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan roda empat yakni Rp5 ribu per jam, berdasarkan Peraturan Gubernur 120 Tahun 2012. Sementara tarif normal sebesar Rp3 ribu untuk satu jam pertama dan Rp2 ribu untuk jam berikutnya. 

Lokasi Tarif Parkir Mahal untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Berikut ini 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan BUMD DKI Jakarta yang memberlakukan tarif parkir mahal untuk mobil tak lolos uji emisi:

  1. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
  2. Pasar Glodok
  3. Pasar Ciracas
  4. Pasar Baru
  5. Pasar Johar Baru
  6. Pasar Cibubur
  7. Perumnas Klender
  8. Pasar Pramuka/Burung
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu
  11. Pasar Senen Blok III
  12. Pasar Grogol
  13. Pasar Cengkareng
  14. Pasar Sunter Podomoro
  15. Pasar Tomang Barat
  16. Pasar UPB Jatinegara
  17. Pasar Kramat Jati
  18. Pasar Rawabening
  19. Pasar Asem Reges
  20. Pasar Santa
  21. Pasar Enjo
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu

Sebelumnya sudah ada sebanyak 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

  1. Park and Ride Kalideres
  2. Gedung parkir Taman Mentneg
  3. Gedung parkir Istana Pasar Baru
  4. IRTI Monas
  5. Pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat
  6. Kawasan parkir Blok M Square
  7. Park and Ride Lebak Bulus
  8. Kantong parkir Pasar Mayestik
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki

Tarif Parkir Mahal Bakal Diterapkan untuk Kendaraan Roda Dua 

Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. Ia mengatakan aturan tarif parkir mahal baru untuk roda empat saat ini, namun nantinya juga bakal diterapkan pada kendaraan roda dua.

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," ucap Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9) lalu.

Syafrin menyampaikan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diberlakukan setelah sinkronisasi data sudah dilakukan.

Demikianlah ulasan mengenai aturan tarif parkir mahal untuk mobil tak lolos uji emisi. Aturan tersebut baru diberlakukan untuk mobil, sedangkan sepeda motor masih belum diterapkan. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi atau tertib dalam penggunaan kendaraan yang berkaitan dengan uji emisi. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.