Kemenkes Hapus Syarat KTP dan Surat Domisili untuk Vaksinasi COVID-19 Demi Target Sejuta Dosis per Hari
FOTO ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menghapus syarat KTP dan surat domisili sesuai daerah dalam program vaksinasi COVID-19. Hal ini dilakukan demi mencapai target yang diberikan Presiden Jokowi agar bisa melakuan satu juta dosis vaksin per hari.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyebut SE ini ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan," kata Maxi dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni.

Dalam SE tersebut, percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ucapnya.

Namun, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," lanjut dia.