Buntut Pernyataan Soal COVID-19, Dokter Lois Owien Bakal Dipolisikan
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial, Yudha Adhi Oetomo, bakal melaporkan Dokter Lois Owien ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut dari pernyataan yang menyebut COVID-19 bukanlah virus dan masyarakat yang meninggal dunia bukan akibat virus, melainkan karena interaksi obat yang berlebihan.

"Pernyataan dari yang bersangkutan soal COVID-19 bukan virus, sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat," ujar Pengacara Yudha Adhi Oetomo, Pitra Romadhoni kepada VOI, Senin, 12 Juli.

Rencananya, pelaporan itu akan dilakukan pada hari ini, Senin, 12 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pelaporan itupun sudah dipersiapkan beberapa alat bukti pendukung.

Selain itu, lanjut Pitra, keputusan kliennya melaporkan dokter Lois Owien juga karena pernyataannya tentang COVID-19 tidak berdasarkan kajian ilmiah. Sehingga, pernyataan itu dianggap sebagai berita bohong.

"Pernyataannya bisa dianggap sebagai berita bohong," kata dia.

Karena itu, dalam pelaporan nanti akan menggunakan Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat.

Sebagai informasi, dokter Lois Owien dalam semua acara sempat menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.

Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.