JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negera, Yusril Ihza Mahendra menyebut sudah mencatat keterangan yang akan disampaikan di laptopnya. Sebab, sudah diprediksi hal-hal yang ingin diketahui penyidik dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi tehadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri.
Pernyataan itu disampaikan Yusril usai rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang lebih tiga jam di mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Memang sudah dilakukan beberapa pertanyaan kepada saya dan sudah saya jawab, dan sebagian besar sudah saya tulis dan saya sudah bisa memprediksi sebenarnya apa yang ingin diketahui oleh penyidik dari saya dan sudah saya tulis tinggal saya pindahkan ke dalam laptop penyidik," ujar Yusril kepada wartawan, Senin, 15 Januari.
Keterangan yang sudah disampaikan diyakini dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik. Terlebih, mempertersangkakan Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Ketua KPK bukanlah hal yang sederhana.
Menurutnya, ada rasa kekhawatiran munculnya masalah yang lebih luas antara Polri dengan KPK. Terlebih, hal yang mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Saya mengatakan begini, kan persoalan menersangkakan seorang Ketua KPK bukan hal yang sederhana. Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," sebutnya.
"Dan karena itu sangat hati-hati betul jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," sambung Yusril.
Terlepas hal itu, Yusril menyebut salah satu materi pemeriksaan seputar foto yang menampilkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, foto itu tak bisa dijadikan alat bukti. Sebab, tidak menjelaskan apapun mengenai dugaan pemerasan ataupun gratifikasi.
"Jadi foto seperti itu harus di apa namanya, didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," sebutnya.
Terlebih, kata Yusril, foto itu dianggap sebatas petunjuk yang memperlihatkan sempat ada pertemuan dari kedua mantan pejabat negara tersebut.
"Jadi foto itu paling paling cuma Jadi petunjuk saja bahwa benar telah ada pertemuan antara Pak Firli dengan pak Yasin, tetapi tidak membuktikan bahwa foto itu terjadi pemerasan atau permintaan gratifikasi dari Pak Firli terhadap Pak Yasin Limpo," sebutnya.
"Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa apa," sambung Yusril.
BACA JUGA:
Yusril Ihza Mahendra merupakan satu dari tiga saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Dua lainnya yakni, Prof Romli Atmasasmita dan Prof Suparji Ahmad.
Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.
Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.