Saksi Meringankan Yusril: Foto Pertemuan Firli dan SYL Tak Merangkan Apa Pun
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Mentan SYL (ist)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menyoroti bukti foto di kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Salah satu yakni foto yang menampikan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu lapangan badminton. Menurutnya, bukti itu tak menerangkan apa pun termasuk terjadinya dugaan pemerasan.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto begitu aja. Dalam foto itu ngga kelihatan satu orang memeras yang lain itu nggak ada," ujar Yusri kepada wartawan sebelum memberikan keterangannya kepada penyidik di Bareskrim Polri, Senin, 15 Januari.

Foto itu dianggap hanya dikaitkan oleh penyidik. Sebab, foto itu diambil atau dibuat pada 2022 sebelum adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian atau penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

"Foto itu harus didukung dengan alat bukti yang lain sebenarnya, ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang pada waktu mereka bertemu itu," sebutnya.

Kemudian, Yusril juga menyoroti soal penggunaan Pasal 12 dan 12 e dalam kasus yang menetapkan eks Ketua KPK periode 2019-2023 sebagai tersangka. Dikatakan, harus dibuktikan adanya unsur memaksa.

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas. Sehingga pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran itu menyerahkan sesuatu kepada pak Firli. Itu harus dibuktikan," ucapnya.

"Dari sekian banyak saksi saksi yang diperiksa belum ada satupun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," sambung Yusril.

Pun dengan dugaan gratifikasi. Yusril berpendapat penyidik harus mengungkap bentuk gratifikasi.

"Gratifikasi itu juga harus dibuktikan, pemberian apa yang dijanjikan kepada Pak Firli oleh Pak Yasin, dalam bentuk apa. Apakah bentuk uang, bentuk diskon atau bentuk lain lain, itu harus dibuktikan termasuk juga yang adanya pemerasan kapan terjadi, dimana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu," kata Yusril.

Adapun, Yusri Ihza Mahendra merupakan salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri kepada penyidik. Pengajuan itu melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana