JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi terkait dengan status realisasi belanja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada sepanjang 2022 yang lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan kepada wartawan awal pekan ini.
Menurut Menkeu, total belanja yang dilakukan oleh institusi pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mencapai Rp61,4 triliun. Angka ini terdiri dari dua hal. Pertama, belanja barang sebesar Rp31,1 triliun, tumbuh 16,9 persen dibandingkan dengan periode 2021 yang sebesar Rp26,6 triliun.
“Belanja barang adalah salah satu yang paling dinamis untuk mengelola perekonomian,” ujarnya dikutip Rabu, 4 Januari.
Kedua, belanja modal Polri terserap Rp30,3 triliun pada sepanjang 2022 atau naik 14,2 persen dari 2021 yang sebesar Rp26,5 triliun. Belanja ini modal ini dioptimalkan untuk modernisasi alat material khusus (almatsus) serta sarana dan prasarana (sarpras).
“Antara lain digunakan untuk membeli alat transportasi taktis darat, persenjataan, amunisi, alat penginderaan (kamera pengawas/pengintai) dan lain-lain,” tutur dia.
BACA JUGA:
Selain kedua belanja tersebut, Polri juga diketahui melakukan belanja pegawai sebesar Rp52,2 triliun selama tahun lalu. Nilai itu melonjak 6,1 persen dari 2021 yang sebesar Rp49,2 triliun.
“Belanja pegawai termasuk pembayaran gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 dalam rangka mendukung birokrasi yang profesional, berintegrasi, dan produktif,” tegasnya.
VOI mencatat, institusi Polri merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai penghimpun pemasukan bagi negara. Hingga tutup buku 2022, Polri diketahui telah menyetor penerimaan bukan pajak (PNBP) sebesar Rp9,4 triliun.
“Ini adalah pendapatan dari fungsi lalu lintas (lantas), seperti penerbitan surat izin mengemudi (STNK), surat tanda kendaraan bermotor (STNK), hingga BPKB, TNKB, NRKB, serta tilang,” kata Menkeu Sri Mulyani.