Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menghimpun penerimaan bukan pajak (PNBP) sebesar Rp9,4 triliun pada sepanjang 2022.

Menurut Menkeu, nilai tersebut merupakan setoran Polri ke kas negara dari penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat.

“Ini adalah pendapatan dari fungsi lalu lintas (lantas), seperti penerbitan surat izin mengemudi (STNK), surat tanda kendaraan bermotor (STNK), hingga BPKB, TNKB dan NRKB,” ujarnya ketika menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Selasa, 3 Januari.

Bendahara negara menjelaskan, realisasi periode 2022 naik 6,8 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan bukuan 2021 yang kala itu terhimpun PNBP sebesar Rp8,8 triliun. Sementara capaian pemasukan Polri di 2020 tercatat sebesar Rp7,7 triliun.

“Peningkatan terutama dari dampak kenaikan penjualan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang juga sempat diberikan insentif fiskal oleh pemerintah,” tuturnya.

Kontribusi dari lembaga pimpinan Jenderal Listyo Sigit Purnomo menggenapi moncer PNBP di APBN 2022 yang berhasil membukukan Rp588,3 triliun atau menembus 122,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp481,6 triliun.