Polri Ditarget PNBP Rp11 Triliun dari Penerbitan SIM/STNK Cs di 2024
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditargetkan untuk bisa menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp11 triliun pada tahun depan.

Hal tersebut mencuat dalam pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Nurul Arifin mengatakan bahwa angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan asumsi awal yang diajukan pemerintah.

“(PNBP lainnya dari kementerian/lembaga) Polri dalam RAPBN 2024 sebesar Rp10,11 triliun menjadi Rp11 triliun,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 September.

Nurul menjelaskan bahwa target PNBP tersebut merupakan bagian dari kontribusi Polri untuk menyokong pendapatan negara. Dia menyebut total PNBP dari seluruh kementerian/lembaga mencapai Rp492 triliun atau naik dari asumsi awal RAPBN 2024 yang sebesar Rp473 triliun.

VOI mencatat, pada 2022 Polri sukses menghimpun PNBP sebesar Rp9,4 triliun. Realisasi tahun lalu naik 6,8 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan bukuan 2021 yang sebesar Rp8,8 triliun. Sementara capaian pemasukan Polri di 2020 tercatat sebesar Rp7,7 triliun.

Adapun, target PNBP dari Korps Bhayangkara untuk 2023 adalah sebesar Rp10,2 triliun. Sebagai informasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang didapat Polri berasal dari penerbitan STNK, BPKB, TNKB, NRKB, tilang, serta perpanjangan dan/atau penerbitan SIM.