Target untuk Pak Listyo Sigit 2023: Polri Kumpulkan PNBP Rp10 T dari Tilang dan Penerbitan SIM/STNK Cs
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR setuju atas usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Institusi Polri sebesar Rp10,2 triliun seperti yang tertuang dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan oleh legislator Partai Demokrat Bramantyo Suwondo saat membacakan hasil keputusan Panitia Kerja (panja) sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

“PNBP lainnya pada Kepolisian RI tahun 2023 adalah sebesar Rp10,2 triliun,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 September.

Menurut Bramantyo, jumlah tersebut lebih besar dari asumsi awal yang sampaikan pemerintah beberapa waktu lalu atas institusi yang dipimpin oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu.

“(Nilai ini) Meningkat Rp830 miliar dibandingkan RAPBN tahun 2023,” tutur dia.

Mengutip laman kompolnas.go.id, institusi Kepolisian bisa memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari 12 sumber, antara lain penerbitan surat izin mengemudi (SIM), penerbitan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), hingga denda pelanggaran lalu lintas.

VOI mencatat,hingga semester I 2022 Korps Bhayangkara berhasil menyumbangkan Rp4,2 triliun ke kas negara sebagai bentuk realisasi PNBP dari fungsi lalu lintas (Lantas), antara lain pendapatan penerbitan STNK, BPKB, TNKB, NRKB serta perpanjangan dan/atau penerbitan SIM.

Jumlah ini sendiri disebut-sebut setara dengan 45,8 persen dari target PNBP Polri di Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Selain fungsi Lantas, sumber penerimaan yang didapat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Polri dengan realisasi di paruh pertama tahun ini sebesar Rp1,1 triliun atau 48,7 persen dari target. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 8,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) akibat pandemi COVID-19.

Polri sendiri pada tahun ini mendapatkan total pagu anggaran sebesar Rp110 triliun berdasarkan Perpres 98/2022.

Jumlah itu menjadikan Polri sebagai institusi pemerintahan dengan anggaran terbesar kedua setelah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rp134,7 triliun, dan di atas Kementerian PUPR dengan Rp100,6 triliun.

Sementara untuk realisasi anggaran Kepolisian sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp50,3 triliun atau setara 45,3 persen dari jumlah yang disediakan.