JAKARTA - Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini kebijakan penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Ryan, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.
“Karena mereka masuk blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas. Ini dampaknya luar biasa ke perekonomian,” kata Ryan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 25 November.
Dia pun mendukung kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kehadiran tim verifikasi dari pemerintah dibutuhkan untuk mencegah moral hazard dari bank.
“Bank BUMN ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau ada apa-apa masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan, karena ada dari pemerintah yang ikut verifikasi, sehingga tidak ada moral hazard,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik agar terhindari dari moral hazard.
“Kata kunci ada pada bank, karena sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha UMKM. Itu ada ratusan ribu pengusaha UMKM, yang mana mereka tidak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha UMKM berlaku untuk semuanya,” ujar Maman.
Beberapa kriteria yang diatur dalam PP tersebut adalah kredit yang telah dihapus buku lima tahun lalu, dari kredit program yang telah selesai, dan maksimal kredit Rp500 juta.
BACA JUGA:
Bank juga tidak bisa asal hapus tagih, karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, berupa deposito, tabungan, dan juga giro. Apabila kredit menjadi macet, bank tetap harus membayar bunga deposito dan tabungan masyarakat, pun sebagai perusahaan BUMN, bank tetap harus menjaga tata kelola dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.
Meski begitu, Maman optimistis proses penghapusan piutang macet UMKM bisa selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan PP 47/2024, yakni enam bulan. Nantinya, Himbara perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk memperoleh persetujuan pemegang saham mengenai hapus tagih.
“Karena yang dibutuhkan bank itu payung hukum untuk hapus tagih pengusaha UMKM yang tidak mampu bayar. Maka dikeluarkan PP agar pihak bank punya payung hukum, diberi waktu enam bulan, bersama kami selesaikan semuanya. Pihak bank nanti juga akan lakukan RUPS dan rapat internal,” papar dia.