Bagikan:

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan jika tidak semua utang UMKM akan dihapuskan.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

"Saya ingin sampaikan agar tidak terjadi bias. Penghapusan piutang ini ditujukan untuk kepada saudara-saudara kita, teman-teman kita, bapak-bapak dan ibu-ibu yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi," ujar Maman dalam sambutannya pada Jalin Lokal 2024 di Jakarta, Kamis, 5 Desember.

Untuk itu, Maman menyebut tidak semua utang UMKM dapat dihapus karena terdapat sejumlah kriteria untuk utang UMKM dapat dihapus.

Salah satu kriterianya, kata Maman, adalah UMKM korban bencana alam yang tidak bisa melunasi utangnya.

"Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapus bukuan. Jadi eenggak bisa yang memang belum masuk daftar terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan itu eenggak bisa. Dan itu jumlahnya kurang lebih lumayan besar," tegas Maman.

Maman memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan bank BUMN alias Himbara untuk mempercepat proses pengahpusan utang UMKM.

"InsyaAllah sedang kita lakukan akselerasi percepatan. Mohon doanya semoga langkah ini bisa sedikit meringankan saudara-saudara kita, para pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah tidak punya kemampuan lagi untuk membayar hutang," beber Maman.

Ia memastikan penghapusan utang UMKM ini akan rampung dalam 6 bulan ke depan sejak PP Nomor 47 tersebut diterbitkan.

Adapun progresnya hingga saat bank Himbartengah memfinalisasi data UMKM.

"Insyaallah kan kita dikasih waktu, time frame itu 6 bulan di PP. Pokoknya dalam waktu 6 bulan itu akan kita finalkan semua akan kita selesaikan karena ini kan banyak," tandas Maman.

Untuk informasi, dalam PP tersebut mencantumkan sejumlah kritera UMKM yang bisa dihapus utangnya yakni memilikinilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah.

Kemudian telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Kriteria lainnya yakni bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.