Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Ali Sanjaya B (ASB) tersangka dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 dicekal.

Ali Sanjaya B merupakan satu dari dua tersangka yang buron pada kasus dugaan korupsi tersebut.

"Iya kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian keluar negeri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa, 21 Januari

Penyidik sedang mencari informasi perihal keberdaannya. 

"Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Hendrogianto Antonio Tiwon atau HAT, Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) di wilayah Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah.

Penyidik memutuskan untik menahan Hendrogianto Antonio Tiwon. Penahanan dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung.

"Hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.

Sebagai informasi, sembilan tersangka baru di kasus dugaan korupsi impo gula yakni; Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) periode 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024.

Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya peroide 2016; dan Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) periode 2016;

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) periode 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI); Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM); dan Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) periode 2016.