JAKARTA - Amerika Serikat membebaskan seorang warga Afghanistan yang dihukum oleh pengadilan AS atas tuduhan penyelundupan narkoba dan terorisme dengan imbalan pembebasan dua warga negara AS yang ditahan di Afghanistan.
Para pejabat Afghanistan mengatakan pria tersebut, Khan Mohammad, telah mendarat di Kabul setelah dibebaskan. Mohammad dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2008 oleh pengadilan AS, yang merupakan hukuman pertama atas tuduhan narko-terorisme, menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ).
Dilansir Reuters, Senin, 21 Januari, pertukaran tahanan tersebut merupakan hasil perundingan yang panjang dan produktif antara pemerintah Afghanistan dan Amerika, kata Kementerian Luar Negeri Afghanistan dalam pernyataannya.
Mohammad ditangkap di Afghanistan timur pada tahun 2006 dan diekstradisi ke AS setahun kemudian, menurut situs DOJ.
Zabihullah Mujahid, juru bicara pemerintahan Taliban, membenarkan dua orang Amerika telah dibebaskan, namun menolak untuk memberikan data diri mereka.
Salah satu orang Amerika yang dibebaskan bernama Ryan Corbett, menurut pernyataan di situs yang dijalankan oleh keluarganya. Corbett telah ditahan Taliban sejak 2022, kata situs keluarga tersebut.
"Kami sangat gembira karena Ryan sedang dalam perjalanan pulang," kata keluarga itu di situs tersebut.
BACA JUGA:
CNN dan New York Times melaporkan pada Minggu, warga Amerika lainnya yang dibebaskan adalah William McKenty.
“Imarah Islam memandang positif tindakan Amerika Serikat ketika mereka berkontribusi pada normalisasi dan perluasan hubungan antara kedua negara,” kata pernyataan kantor luar negeri Afghanistan.
Mereka berterima kasih kepada Qatar atas perannya dalam pertukaran tahanan ini.
Juru bicara kementerian, Abdul Qahar Balkhi, membenarkan Mohammad telah mendarat di Kabul dan bergabung kembali dengan keluarganya.