JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan perintah seputar ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, masyarakat yang gagal atau tak lulus bisa mengulang ujian di hari yang sama.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram dikutip VOI, Rabu, 2 November.
Namun, kesempatan ujian ulang itu hanya diberikan satu kali. Artinya, setiap peserta memiliki dua kali kesempatan.
Kemudian, dalam ST itupun tertera perintah terhadap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta. Baik, peserta yang baru akan menjalanin ujian dan sudah gagal.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerbitkan surat telegram dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tertanggal 31 Oktober 2022. Isinya soal menghindari pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:
Dalam telegram tersebut, seluruh personel diperintahkan tak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM, kecuali biaya PNBP SIM.
Sebab, biaya PNBP SIM memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Adapun, biaya penerbitan SIM baru golongan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Sementara untuk penerbitan SIM baru golongan C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru golongan D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.