Bagikan:

YOGYAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kartu penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja menerbitkan aturan baru dalam pembuatan SIM. Ada syarat bikin SIM baru yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin membuat SIM. 

Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pembuatan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut mulai dirilis sejak 17 Februari 2023. 

Lantas apa syarat bikin SIM baru yang wajib dilengkapi oleh masyarakat yang ingin membuat SIM? 

Syarat Bikin SIM Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani aturan baru pembuatan SIM yang diterbitkan pada 8 Februari 2023 lalu. Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a termuat penjelasan bahwa setiap pemohon pembuatan SIM wajib menyertakan fotocopy sertifikat mengemudi. 

Pemohon SIM diharuskan melampirkan sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Pemohon diminta menunjukkan berkas aslinya sebagai persyaratan administrasi penerbitan SIM. 

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi ayat 3a.

Bagi pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi. Keterangan tersebut diberlakukan bagi pengemudi yang tidak menjalani pelatihan mengemudi atau belajar mengemudi secara mandiri. 

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," bunyi ayat 3b.

Kapan Aturan Baru Pembuatan SIM Berlaku?

Mengenai kapan aturan baru pembuatan SIM bakal diberlakukan, pihak kepolisian belum bisa memastikannya. Saat ini kepolisian melakukan persiapan secara matang untuk pemberlakukan aturan baru tersebut dengan melibatkan lintas direktorat. 

Adanya peraturan baru tersebut memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melakukan ujian teori. Pemohon bisa memperoleh wawasan mengenai peraturan perundang-undangan di bidan lalu lintas, cara mengemudi kendaraan bermotor, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. 

Selain itu, pemohon juga mendapat kesempatan untuk melakukan uji coba sebanyak dua kali sebelum melaksanakan ujian praktik. Pemberian kesempatan uji coba tersebut bertujuan agar pemohon bisa lebih mempersiapkan diri. 

Syarat Pembuatan SIM C

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan sim C:

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM, bisa secara manual atau melalui online.
  • Melampirkan fotokopi KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang diberikan oleh sekolah atau pelatihan mengemudi yang terakreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
  • Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah dan retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak 

Selain sejumlah persyaratan berkas di atas, pemohon SIM juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. 

Demikianlah informasi perubahan aturan syarat bikin SIM baru yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Untuk biaya pembuatan SIM C, pemohon harus membayar sebesar Rp100 ribu.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.