Aturan Ujian SIM C Terbaru 2023, Sirkuit Angka 8 dan Zig-zag Sudah Dihilangkan
Ujian SIM C (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Perubahan bentuk sirkuit ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi menjadi kabar baik bagi orang-orang yang ingin membuat SIM C. Korlantas Polri resmi melakukan perubahan sirkuit mulai Senin (7/8). Ujian SIM C kini jadi lebih mudah karena tidak lagi diminta mengendarai motor di lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag. 

Sirkuit baru untuk praktik ujian SIM C kini berbentuk huruf S. Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri, berharap agar ketentuan baru tersebut segera diterapkan di seluruh Polres di tiap daerah di Indonesia. Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kelulusan dalam ujian pembuatan SIM. 

Lantas apa saja syarat dan materi ujian praktik pembuatan SIM C terbaru yang perlu diketahui masyarakat?

Syarat Membuat SIM C 2023

Korlantas Polri memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin membuat SIM C. Berikut ini beberapa syarat pembuatan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:

Syarat Membuat SIM C

SIM C diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. 

  • Sudah berusia 17 tahun
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Syarat Membuat SIM C I

SIM C I diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat Membuat SIM C II

SIM C II diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Materi Ujian Praktik Pembuatan SIM C

Ujian praktik pembuatan SIM C terdiri dari beberapa lintasan atau sirkuit yang harus dilalui. Berikut ini aturan-aturan sirkuit dalam ujian pembuatan SIM C.

  • Sirkuit pertama, mengendarai di jalan yang lurus
  • Sirkuit kedua, mengendarai dengan bermanuver untuk u-turn, atau balik arah
  • Sirkuit ketiga, mengendarai dengan gerakan letter S
  • Sirkuit keempat, mengendarai dengan bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan
  • Sirkuit kelima, mengendarai dengan tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak

Prosedur Pembuatan SIM C 2023

Pembuatan SIM C dilakukan dengan sejumlah prosedur, mulai dari memberikan berkas atau dokumen hingga ujian praktik dan teori. Berikut ini cara membuat SIM C yang perlu Anda tahu. 

  • Pemohon harus melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto. 
  • Pemohon diminta mengikuti ujian teori. 
  • Apabila sudah lulus dalam ujian teori, pemohon akan diminta untuk ujian praktik sesuai jenis SIM yang ingin dibuat. 
  • Jika sudah lulus ujian praktik, petugas akan memanggil peserta untuk memproses pembuatan SIM. 

Biaya Pembuatan SIM C 2023

Selain melengkapi berkas persyaratan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pembuatan SIM C. Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C.

Biaya SIM C

  • Pembuatan baru: Rp100.000
  • Perpanjangan: Rp75.000

Biaya SIM C I

  • Pembuatan baru: Rp100.000
  • Perpanjangan: RP75.000

Biaya SIM C II

  • Pembuatan baru: Rp100.000
  • Perpanjangan: RP75.000

Demikianlah ulasan mengenai aturan ujian SIM C terbaru 2023. Penerapan bentuk sirkuit baru untuk ujian praktik SIM C bertujuan untuk meningkatkan kelulusan dalam pembuatan SIM. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.