JAKARTA - Viral di media sosial video yang menampilkan seorang emak-emak memprotes jalur uji praktik SIM C yang dianggap tak masuk akal. Bahkan, dituding dipersulit agar tak banyak yang lolos ujian.
Dalam video tersebut, nampak jalur uji praktik itu berbentuk zig-zag. Kemudian, para peserta mesti melewati jalur melingkar.
"Buat Kepolisian Republik Indonesia ya, ngapain sih bikin trek kayak begini? Modelnya nggak masuk di akal banget," ujar emak-emak dalam video tersebut. Salah satu akun Instagram yang menayangkan protes emak-emak yaitu @tante_rempong_
"Tolong ya, bikin trek yang masuk di akal. Apalagi buat emak-emak seperti kita-kita ini. Auto nggak bakalan lulus deh, dan auto nembak (Bayar pihak kepolisian, red)," sambungnya
BACA JUGA:
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan jalur uji praktik itu tidak sengaja dibuat untuk menyusahkan. Tetapi, sesuai dengan standar yang ada.
"Iya betul (jalur sudah sesuai standar)," ujar Djati.
Aturan perihal bentuk jalur uji praktik tertuang pada Perkap (Peraturan Kapolri) Pasal 62 Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam paragraf 4 pasal tersebut, tertera beberapa aturan yakni, (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn).
Kemudian, (2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai
"Peserta uji praktik SIM C harus lulus di tahap ujian praktik, teori, dan keterampilan melalui simulator. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5)," tandas Djati.