YOGYAKARTA – Pemerintah kembali mengangkat atlet bulu tangkis yang berhasil meraih prestasi senagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Rabu 9 November lalu. Beberapa nama atlet Indonesia yang diangkat jadi PNS ini juga tak asing di telinga, baik dari bulu tangkis maupun dari cabor lain.
Atlet Indonesia yang Diangkat Jadi PNS
Pengangkatan para atlet bulu tangkis jadi PNS diketahui dari postingan yang menampakkan kondisi mereka saat menjalani pendidikan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan (Pusdiklat Tekfungham).
Dalam unggahan, terlihat mereka mengenakan kemeja warna putih, dasi, dan celana warna hitam. Beberapa atlet yang diangkat jadi PNS adalah sebagai berikut.
- Anthony Sinisuka Ginting
- Hendra Setiawan
- Fajar Alfiaan
- Muhammad Ahsan
- Marcus Fernaldi Gideon
- Deby Susanto
- Tontowi Ahmad
- Greysia Polii
- Liliyana Natsir
- Hafiz Faizal
- Ketut Mahadewi Istarani
- Edi Subaktiar
- Edgar Marvelo
Pengangkatan Atlet Menjadi PNS
Pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS mulai dilakukan Pemerintah pada 2018 lalu. Kala itu Pemerintah mulai membuka jalur khusus untuk atlet berprestasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Usul ini disampaikan pertama kali oleh Asman Abnur yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Imam Nahrawi yang kala itu menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Penghargaan tersebut dimaksudkan sebagai motifasi kepada atlet di masa mendatang. Selain itu atlet yang diangkat menjadi PNS diharapkan berkontribusi dalam kemajuan instansi yang dimasukinya.
Usulan diterima oleh Pemerintah pada gelaran CPNS 2018. Kala itu sebanyak 198 atlet berprestasi ikut tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menjadi syarat utama seleksi PNS. Selain itu PNS juga harus melalui rangkaian tes mulai dari SKD hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bedanya, nilai tes SKD untuk atlet berprestasi lebih ringan dibanding standard nilai masyarakat umum.
Gaji PNS Terbaru
Gaji PNS terbaru diatur dalam PP No. 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa makin tinggi tingkat atau golongannya, makin besar pula gaji yang didapat. Berikut daftar gaji yang didapat para PNS.
- Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golonga 1A
Masa kerja 0 tahun: Rp1.560.800
Masa kerja 26 tahun: Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan 1B
Masa kerja 3 tahun: Rp1.704.500
Masa kerja 27 tahun: Rp2.474.900
Gaji PNS Golongan 1C
Masa kerja 3 tahun: Rp1.776.600
Golongan 27 tahun: Rp2.557.500
Gaji PNS Golongan 1D
Masa kerja 3 tahun: Rp1.851.800
Masa 27 tahun: Rp2.686.500
- PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan 2A
Masa kerja 0 tahun: Rp2.022.200
Masa kerja 33 tahun: Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan 2B
Masa kerja 3 tahun: Rp2.208.400
Masa kerja 33 tahun: Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan 2C
Masa kerja 3 tahun: Rp2.301.800
Masa kerja 33 tahun: Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan 2D
Masa kerja 3 tahun: Rp2.399.200
Masa kerja 33 tahun: Rp3.820.000
- PNS Golongan IIIA
Gaji PNS Golongan 3A
Masa kerja 0 tahun: Rp2.579.400
Masa kerja 32 tahun: Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan 3B
Masa kerja 0 tahun: Rp2.688.500
Masa kerja 32 tahun: Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan 3C
Masa kerja 0 tahun: Rp2.802.300
Masa kerja 32 tahun: Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan 3D
Masa kerja 0 tahun: Rp2.920.800
Masa kerja 32 tahun: Rp4.797.000
- PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan 4A
Masa kerja 0 tahun: Rp3.044.300
Masa kerja 32 tahun: Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan 4B
Masa kerja 0 tahun: Rp3.173.100
Masa kerja 32 tahun: Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan 4C
Masa kerja 0 tahun: Rp3.307.300
Masa Kerja 32 tahun: Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan 4D
Masa kerja 0 tahun: Rp3.447.200
Masa kerja 32 tahun: Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan 4E
Masa kerja 0 tahun: Rp3.593.100
Masa kerja 32 tahun: Rp5.901.200
Itulah informasi terkait daftar atlet indonesia yang diangkat jadi PNS. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.