Bagikan:

YOGYAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu wujud status kepegawaian di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dihadirkan selaku solusi buat menguatkan area pelayanan publik dengan mengaitkan tenaga profesional, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ataupun sektor-sektor yang lain.

Salah satu persoalan yang kerap timbul yaitu mengenai rincian gaji PPPK. Buat menjawab persoalan ini, penting buat menguasai beberapa aspek yang meliputi komponen gaji, tunjangan, serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah pendapatan seorang PPPK.

Komponen Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PPPK ditetapkan sesuai dengan golongan serta masa kerja. Terdapat beberapa golongan buat PPPK, yakni mulai dari Golongan I sampai Golongan XVII. Besarnya pendapatan pokok PPPK bermacam-macam, bergantung pada golongan serta jabatan yang diemban oleh masing-masing pegawai.

Rincian Gaji PPPK

Berikut merupakan rincian dari gaji pokok PPPK berdasarkan dari golongan:

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Bersumber pada daftar tersebut, bisa dilihat kalau rentang pendapatan pokok PPPK berkisar antara Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500, bergantung pada golongan serta masa kerja yang sudah ditempuh. Pendapatan ini diperoleh oleh PPPK selaku wujud kompensasi atas layanan yang mereka berikan selaku pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan kontrak tertentu.

Tunjangan PPPK

Tidak hanya gaji pokok, PPPK pula berhak menerima tunjangan, yang besarannya tergantung pada jabatan serta wilayah di mana mereka bekerja. Sebagian tunjangan yang diterima PPPK mirip dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam rinciannya. Beberapa jenis tunjangan yang bakal diterima pegawai PPPK antara lain:

  • Tunjangan Jabatan: PPPK yang menduduki posisi tertentu, semacam jabatan fungsional ataupun jabatan struktural, berhak memperoleh tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan ini berbeda-beda bergantung pada jenis serta tingkat jabatan yang dipegang oleh PPPK.
  • Tunjangan Kinerja: Sebagian besar PPPK pula menerima tunjangan kinerja yang ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja mereka. Tunjangan kinerja bisa bermacam-macam antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah terpaut tunjangan tersebut.
  • Tunjangan Keluarga: Sama semacam PNS, PPPK pula berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah berkeluarga, serta besarnya bergantung pada jumlah tanggungan keluarga, semacam pasangan serta anak.
  • Tunjangan Transportasi serta Akomodasi: Bergantung pada tempat tugasnya, beberapa PPPK bisa jadi berhak menerima tunjangan transportasi serta akomodasi. Perihal ini terutama berlaku buat PPPK yang ditugaskan di daerah-daerah terpencil ataupun perbatasan yang memerlukan biaya tambahan buat transportasi serta tempat tinggal.
  • Tunjangan Lainnya: Tidak hanya tunjangan-tunjangan di atas, PPPK pula bisa menerima tunjangan lain, semacam tunjangan pangan, tunjangan risiko (untuk profesi tertentu), serta tunjangan hari raya (THR).

Perbedaan Gaji PPPK dan PNS

Meski PPPK serta PNS sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa selisih terpaut penggajian mereka. Salah satu perbedaan utama yaitu kalau PPPK tidak menerima pensiun semacam PNS. Perihal ini disebabkan karena status PPPK yang bekerja berdasarkan perjanjian kontrak, sedangkan PNS dipekerjakan secara permanen sampai pensiun.

Tetapi, dalam perihal gaji pokok serta tunjangan, PPPK memperoleh perlakuan yang nyaris setara dengan PNS. Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan serta jabatan, sama semacam PNS, serta tunjangan yang diterima pula sebanding. Pemerintah sudah menetapkan kalau gaji serta tunjangan PPPK wajib adil serta sesuai dengan kontribusi yang diberikan oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Ngomongin soal PPPK, ada Syarat PPPK Bisa Naik Gaji Berkala, ini!

Jadi setelah mengetahui rincian gaji PPPK, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!