Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama unsur terkait mulai melaksanakan aksi pencegahan korupsi melalui fasilitas rekam medis elektronik.

Aksi tersebut dimulai melalui rapat Kick-off Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di gedung ACLC KPK Jakarta, Rabu (29/3).

Kegiatan itu dihadiri pemangku kepentingan terkait, di antaranya Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi (Tim Stranas PK KPK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Rapat tersebut membahas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, khususnya pada sub-aksi pencegahan korupsi dengan tema “Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan data pada Electronic Medical Record (Rekam Medis Elektronik)”.

“Melalui rapat Kick-off ini kami memulai pelaksanaan arahan rencana aksi pencegahan korupsi melalui digitalisasi sistem pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, terutama pada aspek pembiayaan kesehatan,” kata Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan sekaligus Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenkes, Bayu Teja Muliawan dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Secara spesifik, upaya yang dimaksud merupakan penerapan data berbasis NIK untuk program pemerintah melalui rekam medis elektronik (RME) pada platform SatuSehat sebagai dasar dari proses verifikasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Bayu menjelaskan, hal itu sebagai bentuk implementasi dari program aksi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang diterbitkan pada 20 Desember 2022.

Sesuai yang tercantum dalam aksi strategi Strategi Nasional (Stranas PK) Tahun 2023-2024, kata Bayu, indikator tercapainya aksi strategi ini adalah seluruh klaim BPJS Kesehatan harus sesuai dengan data RME yang tercatat dan terintegrasi dalam SatuSehat.

“Integrasi RME SatuSehat dengan proses klaim dapat mendorong transparansi, akuntabilitas dan efisiensi, khususnya saat verifikasi klaim jaminan kesehatan dari seluruh mitra fasyankes BPJS Kesehatan hingga penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran,” kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkes, Tiomaida Seviana.

Tiomaida mendorong untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik puskesmas, rumah sakit, maupun klinik yang telah menjadi mitra BPJS kesehatan dapat segera menerapkan RME untuk dapat terintegrasi dan interoperable dengan platform SatuSehat.

Sesuai periode rencana aksi, ditargetkan proses verifikasi klaim berdasarkan data RME dan integrasinya di SatuSehat, dimulai bertahap pada 2023 hingga 2024.

Pada tahun 2023 diharapkan menjadi masa transisi dan persiapan bagi fasyankes untuk menerapkan hal tersebut, kata Tiomaida.

“Di sisi lain, dalam proses monitoring pelaksanaan rencana aksi, kami juga akan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan bagi fasyankes di daerah untuk segera menerapkan RME sebagai bagian dari indikator akuntabilitas dari pelayanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan mendukung penuh pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.

"Bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan juga akan tetap mengedepankan aspek perlindungan data pribadi dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas penerapan aksi ini, Tim Stranas PK KPK mendorong percepatan langkah Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dalam usaha meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, terutama pada proses klaim serta verifikasi jaminan kesehatan melalui implementasi RME.

Tim Stranas PK KPK juga meyakini, penerapan RME dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan potensi fraud sekaligus menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan kebijakan kesehatan berbasis data yang lebih berkualitas dan tepat sasaran di masa mendatang.