Holywings Jakbar Dipantau Satpol PP, Dipastikan Tidak Beroperasi
Holywings/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan memantau dan mengawasi kafe dan bar Holywings di wilayahnya agar tidak beroperasi lagi. Pemantauan dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan terhadap sejumlah outlet Holywings beberapa hari lalu.

"Kita akan lakukan pengawasan dalam rangka memastikan penegakan peraturan berjalan dengan baik," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, Jumat, 1 Juli.

Menurut Yani, penutupan Holywings di wilayahnya sesuai dengan rekomendasi Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar izin usahanya dicabut.

Setelah izinnya dicabut, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneruskan laporan tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta agar seluruh Holywings di Ibu Kota ditutup.

Yani memastikan jajarannya, dalam hal ini, Satpol PP Jakarta Barat, akan memantau Holywings di daerahnya agar tidak beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.

Tidak hanya Holywings, Yani juga mengimbau kepada seluru pemilik usaha sejenis agar tidak melanggar ketentuan izin usaha yang berlaku.

"Pemerintah selalu melakukan edukasi supaya usaha itu tetap lancar tidak ada pelanggaran supaya berjalan dengan baik dan perekonomian meningkat," jelas dia.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyegel salah satu cabang restoran dan kafe Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Selasa, 28 Juni.

"Kita lakukan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal," kata Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso.

Santoso menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan ditutupnya Holwings di kawasan Tanjung Duren ini.

"Pasal penutupan tempat usaha Holwings ini dikarenakan gerai ini belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya," kata Santoso.

Kedua, Holywings dinilai beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Ketiga, pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Terakhir, yakni adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP untuk menyegel Holywings.