MAKASSAR - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) patroli keliling kota Anging Mamiri memastikan penerapan jam malam.
Patroli malam dimulai dengan apel gabungan di Polrestabes Makassar, Jumat, 12 Februari malam di Jalan Ahmad Yani, Makassar. Apel gabungan dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Sugeng Suprijanto.
Usai apel gabungan, tim bergegas berpatroli menuju ke Jalan Ujung Pandang. Pantauan VOI, tim gabungan dari Polrestabes tersebut dipimpin Komandan Tim Penikam Polrestabes Iptu Arif Muda.
Tim sidak ke sejumlah pedagang di Jalan Ujung Pandang. Dengan persuasif, polisi mengingatkan protokol kesehatan. Polisi juga memastikan 'Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat' (PPKM) mencegah penyebaran COVID-19.
Dari lokasi ini, tim gabungan Polrestabes Makassar bergerak Somba Opu. Polisi dengan persuasif memberikan imbauan protokol kesehatan juga penerapan jam malam ke penjual pisang epe.
Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, itu terdiri, Tim Penikam, Peleton Dalmas, Satuan Intelkam, Lantas, Narkoba, dan Patmor Sat Sabhara.
Sebelumnya, penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kembali memperpanjang di Makassar. Namun jam operasional kafe, mal dan warung kopi kini diizinkan hingga pukul 22.00 WITA.
Keputusan perpanjangan jam malam di Kota Makassar disampaikan lewat surat edaran Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy bernomor : 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021.
Dalam surat itu, dijelaskan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari di Kota Makassar, berdasarkan instruksi Mendagri Tanggal 6 Januari 2021 'tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencegah penyebaran COVID-19.
BACA JUGA:
Termasuk peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2020, ' Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada empat poin dalam surat edaran Prof Rudy yakni fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan,warkop dan game center serta kegiatan berkumpul diizinkan sampai pukul 22.00 WITA. Pembatasan kegiatan alias jam malam ini berlaku mulai 9 Februari-23 Februari.
Poin kedua, pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Poin ketiga, menginstruksikan camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan COVID-19, serta melakukan pemetaan terhadap titik keramaian di wilayah masing-masing dengan berkomunikasi dengan Ketua Satgas COVID-19.