Bagikan:

MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memberhentikan sementara Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid dari jabatannya.

Pemberhentian tugas sementara Rusmayani Madjid dituangkan dalam 'Surat Keputusan Wali Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan' bernomor: 862/362 /BKPSDMD/II/2021, 'Tentang Pemberhentian Sementara, Ir. Rusmayani Madjid, dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar'.

"Pemberhentian sementara terkait hasil monitoring dan evaluasi kinerja dari pimpinan terkait pekerjaan yang kurang maksimal sehingga program tidak terlaksana dengan baik dan akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kota Makassar," tulis dalam surat yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tertanggal Selasa, 2 Februari.

Rusmayani Madjid merespons kebijakan Pj Wali Kota Makassar. Dia mengatakan dirinya bekerja baik untuk Kota Makassar.  Dia mengaku tak tahu soal pencopotan mendadak ini.

"Saya tidak tahu apa alasanya saya nggak pernah dipanggil, nggak pernah ditanya," kata Rusmayani Madjid, kepada wartawan, Kamis, 4 Februari.